Zonasi PPDB SMA 2019/2020 Melemahkan Semangat Belajar Siswa



Renungan akhir tahun pelajaran 2018/2019.



Sampai dengan tulisan ini diposting, peraturan Gubernur Jawa Tengah terkait dengan PPDB SMA/SMK tahun 2019/2020 belum keluar. Namun demikian, kebijakan domilisi siswa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga minimal satu tahun sebelum PPDB ( Permendikbud 51 tahun 2018, pasal 8 (2) ) menjadi bahan pertimbangan utama seorang siswa diterima atau tidak. Memang menjadi pil pahit bagi siswa lulusan SMP/MTs termasuk orangtuanya, karena keinginan untuk melanjutkan sekolah sesuai dengan yang diinginkan, menjadi buyar. Terutama karena zonasi yang diberlakukan bagi calon siswa SMA di satu sisi menguntungkan bagi anak-anak yang tinggal di dekat sekolah namun juga merugikan bagi anak anak yang tinggalnya jauh.
Belum lagi bicara fungsi nilai Ujian Nasional yang tidak menjadi bahan pertimbangan. Itupun hanya diakui 5% dari kuota siswa yang dibutuhkan. Maka jelas bahwa kebijakan sistem zonasi perlu disikapi dengan cermat bagi orang tua dan calon siswa. Apalagi kalau ada istilah pendaftar yang diterima adalah yang zona terdekat dan yang lebih dahulu mendaftar.
Hemmm. maka mari kita tunggu bagaimana endingnya.....

Komentar